Layanan Pendidikan Melalui Penjaringan
Oleh : Inas Taufiqah
SLBN Bandung Barat
Layanan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) berbeda dengan anak pada umumnya.
Bagi anak berkebutuhan khusus layanan ini salah satunya didapat melalui
penjaringan. Penjaringan dilakukan saat kegiatan
PPDB di sekolah luar biasa (SLB) dan bekerja sama dengan masyarakat. Dalam
prosesnya, pertama sekolah menerima informasi dari masyarakat, bisa dari data
yang dimiliki baik oleh desa, kecamatan atau kader-kader PKK bahkan dari warga
masyarakat biasa mengenai ABK yang membutuhkan layanan pendidikan khusus.
Kedua
informasi yang sudah dimiliki ditindak lanjutin oleh pihak sekolah dengan
mendatangi wali dari ABK tersebut. dan menggali informasi dasar meliputi nama
dan usia dengan tujuan untuk menentukan layanan pendidikan yang sesuai, apakah
sekolah formal (SD-SMA) atau pelatihan keterampilan. Jika masih usia sekolah
yaitu menurut WHO (World Health
Organization) 7-15 tahun, ABK tersebut wajib mendapat layanan pendidikan di
sekolah formal.
Ketiga
melakukan identifikasi, secara umum tujuan identifikasi adalah untuk menghimpun
informasi apakah seorang anak mengalami hambatan dalam fisik, sensori,
kecerdasan, sosial, atau gabungan beberapa hambatan. Informasi ini sangat
penting bagi sekolah menentukan jenis kebutuhan belajar yang diperlukan.
Kegiatan
penjaringan ini selain bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan kepada ABK
juga untuk mendorong para orang tua menyekolahkan anak-anaknya yang memiliki
kebutuhan khusus karena kunci dari penanganan anak berkebutuhan khusus adalah
penerimaan, baik penerimaan dari orang tua, keluarga serta masyarakat. Salah
satu bukti penerimaan dari orang tua adalah memberikan hak pendidikan kepada
anak sesuai dengan hambatan dan kebutuhannya baik di sekolah luar biasa (SLB)
atau di sekolah inklusi.

Comments
Post a Comment